PRESS RELEASE : Ancaman Kesehatan Masyarakat dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 di Tengah Pandemi

Pemilihan Kepala Daerah [Pilkada] Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 berpotensi membahayakan warga negara. Setidak-tidaknya per 6 September 2020, Badan Pengawas Pemilu [Bawaslu] mencatat 243 dugaan pelanggaran yang sebagian besar terkait pengabaian protokoler kesehatan pada saat pendaftaraan calon kepala daerah. Merujuk pada agenda Pilkada, 4-6 September merupakan jadwal pendaftaran calon Kepala Daerah. Mayoritas pendaftaran dipenuhi arak-arakan pendukung persis sama dengan keadaan sebelum pandemi. Padahal Pasal 49 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 mewajibkan diterapkannya protokol kesehatan untuk mendaftarkan calon kepala daerah. Artinya, arak-arakan dilarang. Bahkan lebih jauh Pasal 49 ayat (3) PKPU tersebut mewajibkan pendaftaran hanya dihadiri dua unsur, yaitu: a. Ketua dan sekretaris (atau sebutan lain) dari partai atau gabungan partai pengusung calon; dan/atau b. Bakal calon perseorangan. Jika mengamati ketentuan tersebut dapat dipastikan seluruh calon melanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan pendaftaran, Bukan tidak mungkin pada titik tersebut syarat administratif yang harusnya dilakukan para calon tidak dilaksanakan dan dapat berimbas pada permasalahan hukum. Hanya saja, dalam kondisi seperti itu tidak mungkin proses pencalonan dibatalkan karena seluruh pihak melanggar dan proses penyelenggaraan hendak dipaksakan terjadi.

A. DAMPAK KESEHATAN DAN KUALITAS DEMOKRASI SERTA NYAWA MANUSIA

Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan berbagai calon dan pendukungnya dapat dikatakan sangat serius dan dapat merusak kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2020. KPU merilis bahwa setidak-tidaknya paska pendftaran calon kepala daerah terdapat 37 bakal calon yang dideteksi positif Covid-19 yang tersebar di 21 Provinsi. Data tersebut tidak menganalisa seberapa banyak para pendukung yang tergabung dalam arak-arakan yang terimbas pandemik tersebut. Bahkan kasus-kasus khusus yang berimbas pada kualitas penyelenggaraan juga terjadi. Misalnya terdapat 96 Petugas Bawaslu Boyolali yang positif Covid-19. Artinya proses pengawasan dalam penyelenggaraan Pilkada di Boyolali dapat dipastikan tidak maksimal. Bahkan penyelenggara Pemilu di Kota Binjai merasa tidak nyaman dengan keadaan calon-calon kepala daerah yang dinyatakan positif Covid-19 namun tetap memaksakan diri hadir untuk melakukan pendaftaraan. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten 50 Kota dan Kota Bukittinggi di Sumatera Barat yang beberapa calon dinyatakan positif Covid-19. Bahkan dilakukan pula oleh anak dan menantu Presiden yang mencalonkan diri sebagai salah satu kepala daerah di Kota Solo dan Medan. Seluruh calon tersebut membawa arak-arakan massa yang sesungguhnya melanggar ketentuan pendaftaran Pilkada di masa pandemik. Pada titik tersebut setidak-tidaknya terjadi kelalaian serius yang dilakukan oleh: 1. Peserta Pilkada dalam hal ini calon dan partai pendukungnya; 2. Penyelenggara Pemilu dalam hal ini para komisioner KPU dan KPUD serta Komisioner Bawaslu dan Bawaslu daerah-daerah; 3. Para pendukung yang memaksakan diri untuk hadir pada saat pandemik; dan 4. Aparat, baik aparat penegak hukum maupun aparat dalam penanganan bencana non-alam Covid-19 yang tidak bertindak membubarkan massa. Pelanggaran tersebut sudah diduga terjadi. Sebab tradisi politik kita yang selalu mengandalkan non-substansial. Dimana saling pamer “kekuatan fisik” banyak-banyak pendukung menjadi sangat penting. Padahal jumlah pendukung ditentukan pada hari H pencoblosan, bukan pada saat pendaftaraan. Kebiasaaan inilah yang sedari awal yang tidak diantisipasi serius oleh DPR, Pemerintah, KPU, Kementerian Dalam Negeri yang menjadi pelopor Pilkada Serentak pada masa pandemik ini. Jika korban-korban berjatuhan maka secara konstitusional mereka wajib bertanggungjawab terhadap nyawa-nyawa tersebut. Belum lagi soal kualitas demokrasi. Bagaimana mungkin demokrasi dilakukan jika penyelenggara, peserta, dan pemilih mengalami ketakutan akan ancaman wabah. Pada titik ini perlu upaya serius memastikan ancaman nyawa warga negara tidak lebih rendah dari hasil Pilkada.

B. REKOMENDASI

Mempertimbangkan bahaya terhadap nyawa manusia maka PUSaKO merekomendasikan kepada penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan untuk bersikap melindungi nyawa manusia sebagai hak konstitusional yang tidak dapat dikecualikan dalam keadaan apapun menurut Pasal 28I ayat (1) UUD 1945. Berikut ini rekomendasi untuk menyelamatkan nyawa manusia dalam penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemik Covid-19. 1. Tegas Menegakan Protokol atau tunda Pilkada Proses sudah dilangsungkan. Jika tidak ingin kebablasan maka harus dipastikan protokol kesehatan dijalankan tanpa pandang bulu atau tunda penyelenggaraan Pilkada sampai batas aman Covid-19 diumumkan WHO atau Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan masukan dari pihak-pihak berkompeten. 2. Penyelenggara wajib memastikan keselamatan petugasnya KPU telah melakukan beberapa simulasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2020. PUSaKO melihat sulit mendisiplinkan peserta dan penyelenggara simulasi agar benar-benar menerapkan aturan protokol kesehatan yang baku dan kaku. Terjadi berbagai inkonsistensi antar pedoman penyelenggaraan dan praktik yang disimulasikan. Hal ini menjadi faktor penting kenapa praktik sesungguhnya juga menciptakan permasalahan ketidak-tertiban di lapangan. Pada titik itu penyelenggaran Pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu dan seluruh jajarannya di daerah harus memastikan keselamatan petugaspetugasnya di lapangan tanpa terkecuali. Tidak boleh ada orang yang dikorbankan untuk proses penyelenggaraan ini. Setiap nyawa manusia berharga. 3. Perlu sanksi tegas Sanksi dapat diberikan pada peserta yang tidak disiplin. Misalnya dengan mengurangi jatah waktu kampanye dan hal-hal lain yang efektif membuat jera peserta. KPU dan Bawaslu harus satu nafas yang sama dalam proses penyelengaraan ini. Sudah jadi rahasia umum kerap terjadi perbedaan tidak penting di antara penyelenggara meskipun kedua-duanya memiliki tujuan baik yang sama. Tapi kedua penyelenggara harus membangun komitmen proses agar kesepakatan dapat terbentuk dan wajib dilakukan oleh kedua penyelenggara utama ini. Contoh dalam membuat aturan atau kebijakan keduanya diwajibkan bermusyawarah. Dalam kondisi genting ini, kekompakan KPU dan Bawaslu sangat diperlukan. Selain KPU dan Bawaslu serta seluruh jajarannya di daerah, perlu juga peran aparat penegak hukum. Kepolisian dan kejaksaan dapat bertindak jika patut diduga sebuah kegiatan dalam Pilkada dapat mengancam nyawa orang lain yang patut diketahui para calon tersebut. Tentu saja agar pemidanaan tidak menjadi hal yang utama (karena harus tetap jadi upaya terakhir-ultimum remedium), maka proses tersebut jika KPU dan Bawaslu telah melakukan berbagai upaya agar protokol kesehatan dipatuhi tetapi diabaikan oleh peserta dan pendukungnya. Bagaimanapun pemidanaan adalah pilihan berat dan terakhir tetapi jika sebuah tindakan mengancam nyawa orang banyak maka pidana merupakan “obatnya”.

C. PENUTUP

Demikian rilis ini semoga menjadi masukan yang berarti bagi kita semua, terutama penyelenggara dan peserta Pilkada. Bagaimanapun nyawa para pendukung wajib dilindungi bahkan sebelum Anda semua menjadi kepala daerah. Semoga bermanfaat.

7 September 2020 TIM PENELITI Pusat Studi Konstitusi [PUSaKO] Fakultas Hukum Universitas Andalas

CP: Hemi Lavour Febrinandez [0812-6693-6189]

Download Press Release

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top