Di Balik 74 Kilogram Emas : Krisis Integritas Dalam Penegakan Hukum Indonesia

“Hukum tidak akan pernah lebih kuat daripada integritas orang yang menegakannya”
Tidak lama ini masyarakat Indonesia gempar dengan adanya kasus dugaan korupsi yang
dilakukan oleh penjabat publik yang ditemukannya emas batangan sebanyak 74 kilogram.
Sebenarnya apa yang lebih krusial dari penemuan 74 kilogram batang emas tersebut? Bukan
karena semata-mata pada nilai ekonominya, melainkan pesan yang di tinggalkan di mata
publik. Ketika dugaan tidak korupsi tersebut menyeret seorang penjabat tinggi penegak hukum,
perhatiannya masyarakat tidak hanya berfokus pada besaran nilai aset yang disita, akan tetapi
juga menyoroti bagaimana rapuhnya integritas dari lembaga yang pada hakikatnya diposisikan
sebagai garda benteng terakhir penegakan hukum indonesia. Terlepas dari proses hukum yang
masih berlansung, terbukti dan tidak terbuktinya tetap harus menghormati asas presumption of
innocence.Kasus tersebut menjadi alaram bahwa tantangan terbesar dari pemberantasan
korupsi dan penegakan hukum di Indonesia bukan hanya sebatas dalam menangkap pelaku,
tetapi menjaga integritas mereka yang diberi kewenangan untuk menegakan hukum itu sendiri.

Penemuan 74 kilogram emas hanyalah satu dari sekian kasus lain yang terjadi dan
mencerminkan nilai integritas penegak hukum indonesia saat ini, yang jauh lebih
menghawatirkan adalah terkikisnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi para penegak
hukum. Dalam sebuah negara hukum (rechtstaat),legitimasi hukum tidak hanya dibangun
melalui keberadaan dari sebuah peraturan perundang-undangan, akan tetapi juga melalui
integritas para penegak hukum yang menjalankan kewajiban tersebut (Transparency
International, 2012). Tidak hanya kredibilitas institusi yang dipertaruhkan ketika aparat
penegak hukum diduga meyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, melaikan
juga bagaimana masyarakat memandang integritas terhadap sistem peradilan ikut memudar.

Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya tentu dalam
penyelenggaran negara harus didasarkan pada prinsip rule of law, yaitu supremasi hukum,
persamaan di depan hukum, dan akuntabilitas penyelenggaran negara. Berdirinya sebuah
negara hukum yang kokoh dapat terjadi apabila hukum diterapkan secara adil tanpa
membedakan status dan jabatan di depan hukum itu sendiri. Tidak hanya berdiri kokoh,
keberhasilan penegakan hukum juga dipengaruhi oleh tiga unsur utama, yaitu struktur hukum
(legal structure), substansi hukum (legal substance) dan budaya hukum (legal culture).
Indonesia sudah mengatur regulasi terkait tindak pidana korupsi yaitu UU No.20 Tahun 2001.
Namun dengan terjadinya berbagai kasus yang melibatkan aparat penegak hukum menunjukan
bahwa persoalan terbesar tidak selalu terletak pada subtansi hukumnya, melaikan pada adanya
budaya hukum yang mengakar yang belum sepenuhnya menempatkan integritas sebagai nilai
utama dalam penyelenggaran kekuasaan. Keadilan dalam hukum tidak akan tercapai apabila
dijalankan oleh aktor yang kehilangan komitmen etik tersebut. Dengan demikian, integritas
aparat penegak hukum bukan hanya sekedar sebuah nilai moral, melaikan prasyarat
konstusional agar hukum benar-benar menjadi sebuah instrumental keadilan.

Krisis integritas bukalah femonemena baru yang terjadi. Dalam beberapa tahun
terakhir, masyarakat menyaksikan berbagai kasus yang memperlihatkan pola serupa. Kasus
mentan jaksa Pinagki Sirna Malasari memperlihatka bagaimana kewenagan hukum penegakan
hukum dapat disalahgunakan menjadi pratik suap dan pencucian uang. Kasus Ferdi Sambo
yang sangat fenomenal dan mengundang banyak perhatian menunjukan bahwa kekuasaan
bahkan dapat dijadikan alat dalam menghambat proses penegakan hukuh melalui obstruction
of justice. Tidak hanya itu perkara yang menyeret mantan penjabat Mahkamah Agung Zarof
Ricar juga memperlihatkan bahwa lembaga peradilan pun tidak sepenuhnya kebal dari
penyalahgunaan jabatan. Meskipun karakteristik setiap perkara bebeda, pada dasarnya tetap
memperlihattkan benang merah yang sama, yaitu penyalahgunaan (abuse of power) oleh
mereka yang seharusnya menjadi tonggak penjaga keadilan hukum indonesia.

Fenomena yang terjadi tersebut menindikasikan bahwa korupsi dalam institusi penegak
hukum bukan hanya tentang persolaan moral individu semata, melainkan sebuah persoalan
yang sistematik. Teori Fraud Triangle menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi mencul ketika
terdapat tiga unsur sekaligus yang memicu hal tersebut, yaitu tekanan (pressure), kesempatan
(opportunity) dan rasionalisasi (rationalization) (Donald Cressey,1953). Dalam konteks
lembaga penegak hukum, kesempatang sering kali muncul akibat beberapa faktor seperti
lemahnya pengawasan internal, besarnya diskresi, serta kurang efetifnya mekanisme
akuntabilitas. Selama kondisi tersebut masih ada dan tidak segera diperbaiki, ancaman pidana
yang berat sekalipun belum tentu dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan. Lembaga
penegak hukum merupakan pilar utama integritas nasional. Apabila pilar tersebut mengelamani
keretakan, maka keseluruhan sistem tata kelola pemeritahan akan ikut melemah. Kondisi ini
sejalan dengan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi yang
menunjukan bahwa konflik kepentingan,gratfikasi, dan penyalahgunaan kewenangan masih
menjadi tantangan di berbagai institusi publik (Komisi Pemberantasan Korupsi, 2025). Temuan
tersebut menunjukan bahwa keberhasilan penindakan belum cukup apabila tidak diikuti dengan
pembangunan budaya integritas itu sendiri.

Oleh karna itu tolak ukur keberhasilan dari pemberantasan korupsi tidak hanya sekedar
berapa banyak jumlah tersangka yang ditangkap, berapa besarnya kerugian negara, atau berapa
banyak nilai aset ayang berhasil disita. Melainkan tindak pidana korupsi dapat dikatan berhasil
apabila berkurangnya peluang untuk dapat terjadinya korupsi tersebut. Ukuran keberhasilan
yang lebih subtansi untuk menjadikan tolak ukur dalam melakukan penilaian. Dengan kata lain,
pendekatan represif harus berjalan beriringan dengan pendekatan preventif yang menempatkan
integritas sebagai fondasi utama penyelenggaraan negara.

Langkah strategis harus dilakukan untuk mewujudkan reformasi. Beberapa langkah
straregis yang dapat dilakukan, yaitu pertama, memperkuat verifikasi laporan Kekayaan
Penyelenggaraan Negara (LHKPN) agar tidak hanya terbatas pada sekedar pemenuhan
kewajiban administratif, melainkan mampu untuk mendeteksi anomali kekayaan secara dini.
Kedua, menerapkan lifestyle audit secara berkala dan berkelanjutan bagi penjabat yang
menduduki jabatan berisiko tinggi. Ketiga, mengintegrasikan data perpajakan,transaksi
keuangan, dan kepemilikan aset untuk memperkuat detekti dini terhadap potensi terjadinya
penyimpangan. Keempat memperkuat mekanisme pengawasan pengawasan etik yang
indpenden serta bebas dari konflik kepentingan. Langkah-langkah tersebut sejalan dengan
prinsip Good governance yang menempatkan transparansi,akuntabilitas,dan integritas sebagai
fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (OECD, 2020)

Pada Hakikatnya kasus dugaan penemuan kilogram emas tersebut tidak dapat
disimpulkan semata sebagai sebuah keberhasilan aparat dalam menemukan barang bukti atau
kerugian negara. Peristiwa tersebut merupakan alaram yang memperlihatkan indonesia masih
menghadapi krisis integritas dalam penegakan hukum. Jika perhatian dan penanganan hanya
terfokus pada penindakan tanpa disertai perbaikan sistem, kemungkinan penyalahgunaan
kewenangan akan terus terulang dengan pola yang sama. Korupsi akan selalu menemukan
ruang untuk terus beregenerasi. Indonesia tidak hanya butuh aparat yang mampu menghukum
pelaku koruptor, tetapi juga institusi yang mampu memastikan bahwa para penegak hukum
sendiri tetap berada koridor komitmen integritas. Sebab, ketika integritas runtuh, hukum akan
kehilangan wibawanya dan ketika hukum sudah kehilangan wibawanya, negara hukum
terancam kehilangan legitimasi di mata masyarakatnya sendiri ( Friedman,1975; Transparency
International, 2012).

Oleh :Elsi Fatiya Rahmadila,S.H
elsifatiyar@gmail.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top