PUSAKO FHUA – Dalam rangka melaksanakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Mayarakat, dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas memilih Nagari Panampuang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, sebagai lokasi pengabdian.
Dasar pemilihan Nagari Panampuang sebagai lokasi pengabdian, dikarenakan nagari ini memiliki masyarakat adat yang cukup kuat dan nagari ini sangat memperhatikan anak nagari-nya. Walaupun masih banyak tokoh yang peduli dan mempraktikan adat istiadat di nagari ini, masih ada masyarakat yang belum tahu dan paham bagaimana Adat Salingka Nagari di wilayahnya sendiri.
Sehingga para pemuka adat di nagari ini, merasa perlu suatu kajian tentang Adat Saingka Nagari Panampuang yang ditulis secara rapi dan sistematis serta juga dibutuhkan adanya sebuah peraturan nagari yang dapat menjamin eksistensi dari peradilan nagari yang berorientasi restorative justice sebagai instrumen dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang mengenai anak nagari-nya. Sepanjang persoalan hukum tersebut, dapat diselesaikan melalaui peradilan nagari.
Pengabdian berlangsung pada hari Sabtu tanggal 6 Januari 2023 yang lalu, dalam bentuk pertemuan sekaligus penyerahan draft buku Adat Salingka Nagari dan draft Peraturan Nagari tentang Peradilan Adat di Nagari Panampuang kepada tokoh masyarakat setempat.
Hadir dalam pertemuan tersebut mulai dari Wali Nagari beserta perangkatnya, Badan Musyawarah Nagari (BAMUS), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), hingga tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda.
Pengabdian kali ini, sudah memasuki tahap akhir dari rangkaian proses pengabdian masyarakat dalam rangka pendampingan pembentukan peraturan nagari di nagari Panampuang.
Dr. Charles Simabura, S.H., M.H selaku ketua tim menyerahkan secara simbolik beberapa sample draft buku adat salingka nagari dan peraturan nagari tersebut. Wali Nagari Panampung, Etriwarmon menjelaskan bahwa persoalan terbesar di Nagari ini adalah minimnya pengetahuan masyarakat khususnya generasi muda mengenai adat di nagari Panampuang.
Di samping itu, selama ini dirasakan proses penyelesaian persoalan hukum yang melibatkan anak nagari kurang inklusif yang justru makin memperkeruh keadaan. Padahal kerap berbagai persoalan hukum tersebut, merupakan masalah yang kecil dan seyogianya dapat diselesaikan melalui mekanisme adat.
Berangkat dari hal itulah, Wali Nagari Panampuang merasa butuh adanya suatu peraturan nagari yang dapat memberikan kepastian hukum akan peradilan adat tersebut.