Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-7

20 Tahun Perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Latar Belakang

Tuntutan amandemen UUD 1945 merupakan bagian integral dari tuntutan reformasi. Tidak ada catatan resmi mengenai siapa yang pertama kali melontarkan gagasan perubahan UUD 1945 secara eksplisit. Akan tetapi dalam beberapa kesempatan, kelompok mahasiswa yang mengerek bendera reformasi pada tahun 1998 telah mencantumkan amandemen UUD 1945 sebagai butir pertama dalam agenda tuntutan reformasi. Guna mengakomodasi tuntutan tersebut, MPR telah mengeluarkan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, sebagai tidak lanjut dari UU Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum. MPR juga mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Ini disebabkan karena naskah dan materi muatannya tidak lagi sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.

Pada Sidang Istimewa tersebut, juga dikeluarkan Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang ditindaklanjuti dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Dalam Ketetapan MPR Nomor XIII/ MPR/1998, masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden dibatasi 2 (dua) periode. Hal tersebut untuk menegaskan ketentuan Pasal 7 UUD 1945. Sementara itu, Ketetapan MPR Nomor XVII/ MPR/1998 memuat pandangan dan sikap bangsa Indonesia terhadap HAM dan piagam HAM. Piagam HAM terdiri atas 10 bab dan 44 pasal. Selain itu, juga mempercepat Pemilu yang baru dilaksanakan tahun 1997, untuk diselenggarakan kembali Pemilu 1999.

Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 sesuai tuntutan rakyat yang menghendaki penyelenggara negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan penuh tanggung jawab agar reformasi pembangunan dapat berdaya guna dan berhasil guna. Sehingga, diatur ketentuan yang mewajibkan pejabat negara dan pengusaha untuk mengumumkan harta kekayaannya demi menghindari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemberantasan korupsi dilakukan secara tegas dengan melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amandemen UUD 1945 tahap pertama dilaksanakan pada Sidang Umum (SU) MPR yang diselenggarakan pada tanggal 1–21 Oktober 1999 oleh MPR. SU MPR saat itu membentuk Badan Pekerja MPR (BP MPR) yang salah satu tugasnya adalah merumuskan rancangan perubahan UUD 1945. Karena keterbatasan waktu, SU MPR 1999 baru berhasil mengesahkan Perubahan Pertama yang terdiri atas beberapa pasal. Yaitu tentang pembatasan kekuasaan Presiden dan pemberdayaan lembaga-lembaga negara lainnya serta menerapkan sistem check and balances. Guna menindaklanjuti agenda perubahan UUD 1945 setelah dilakukannya Perubahan Pertama, MPR menugaskan BP MPR untuk meneruskan pembahasan rancangan perubahan UUD 1945 melalui Tap MPR Nomor IX/MPR/1999 untuk selanjutnya dibahas dan disahkan pada Sidang Tahunan MPR Agustus 2000. Pada tahap kali ini, terdapat beberapa perubahan, seperti pengaturan tentang otonomi daerah (Pasal 18), hubungan antara pusat (Pasal 18A dan Pasal 18B), dan daerah, serta tentang HAM (Pasal 28A-Pasal 28J). Perubahan ini mengakhiri rezim pemerintahan Indonesia yang sebelumnya cenderung sentralistik. Selain itu juga memberikan perlindungan terhadap HAM.

Tanggal 1-9 November 2001, MPR kembali menggelar Sidang Tahunan dengan salah satu agendanya membahas dan mengesahkan Perubahan Ketiga UUD 1945. Meskipun Perubahan Ketiga itu dapat disahkan, namun masih terdapat materi rancangan perubahan UUD 1945 yang belum berhasil disahkan sehingga sidang MPR tersebut menugaskan BP MPR untuk meneruskan pembahasan rancangan perubahan UUD 1945. Pada perubahan tahap ketiga ini terdapat beberapa perubahan dalam pengaturan tentang pemilihan umum yang demokratis (Pasal 22E), BPK, serta lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Perubahan tahap ketiga ini juga melahirkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai representasi non-partai dalam cabang kekuasaan legislatif (Pasal 2C).

Hasil kerja BP MPR ini kemudian disampaikan pada ST MPR 2002 yang berlangsung pada tanggal 1–12 Agustus 2002 untuk dibahas dan disahkan. Pada Amandemen UUD 1945 tahap keempat, berhasil mengubah ketentuan seperti tentang pendidikan dan kebudayaan (Pasal 31 dan Pasal 32) kemudian juga menghapus Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Amandemen kali ini juga memuat 3 (tiga) pasal aturan peralihan dan 2 (dua) pasal aturan tambahan. Pada forum permusyawaratan ST MPR 2002 ini, berhasil disahkan Perubahan Keempat UUD 1945 dan pada saat itulah semua rancangan perubahan UUD 1945 telah dapat dituntaskan. Hasilnya, konstitusi yang awalnya berisi 37 pasal telah berkembang menjadi 73 pasal yang secara garis besar membawa perubahan struktural terhadap pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.

Saat ini, 20 (dua puluh) tahun sudah konstitusi dijalankan sebagai buah manis perjuangan reformasi. Meskipun demikian, masih terdapat banyak catatan dan dibutuhkan masukan demi masukan untuk menciptakan konsep ketatanegaraan yang dicita-citakan, baik dari segi norma maupun pengejawantahannya. Oleh karena itu, diperlukan analisis bangunan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 secara mendalam dengan berbagai pendekatan, serta berfokus pada pokok permasalahan apakah kedudukan dan hubungan Presiden dengan lembaga negara yang lain (DPR, MPR, DPD, MA dan MK) dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 sesuai dengan sistem pemerintahan presidensial yang dimaksudkan para aktor perubahan konstitusi. Untuk itu, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas akan membahas pelbagai persoalan ketatanegaraan Indonesia pasca 20 tahun perubahan UUD 1945 tersebut secara mendalam dalam perspektif akademik melalui Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-7 tahun 2022 dengan tema “20 Tahun Perubahan UUD 1945.”

Narahubung :
085359096586 (Haykal)
0895630340173 (Izmi)

Peserta non call papers dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat diakses melalui website resmi Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) https://bit.ly/formnpcKNHTN7

Selengkapnya dapat didownload file Term of Reference KN-HTN 7 berikut ini :

TOR Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke 7

Pengumuman Kelulusan Call Paper Konferensi Nasional Hukum Tata Negara Ke-7 dapat diakses melalui media sosial PUSaKO, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, dan PERLUDEM, atau dapat diakses pada link Berikut :

Pengumuman Kelulusan Peserta Call for Paper KNHTN VII

Surat Keputusan Hasil Penilaian Makalah Call for Paper dapat diakses melalui website resmi Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) https://bit.ly/SKHasilKelulusanOffline (Offline) & https://bit.ly/SKHasilKelulusanOnline (Online)

 

Scroll to top