[FOCUS GROUP DISCUSSION: HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK]

Kewenangan pembubaran partai politik yang dipegang oleh Mahkamah Konstitusi juga terdapat dalam isi dari BAB XVII pasal 41 Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatakan bahwa Partai politik bubar apabila: (a) Membubarkan diri atas keputusan sendiri: (b) Menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau (c) Dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pembubaran partai politik belum diatur secara komprehensif di dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi meskipun prosedur beracara dapat dilakukan dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik.

Berangkat dari situasi tersebut The International Foundation for Electoral Systems (IFES) berkerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas menyelenggarakan Focus Group Disccusion yang bertajuk “Hukum Acara Pembubaran Partai Politik” yang akan dilaksanakan pada:

Hari/tanggal : Selasa, 8 November 2022
Waktu : 13,30 s.d. selesai
Tempat : Virtual Zoom Meeting

Twitter : @PUSaKO_UNAND
Youtube : PUSaKO FHUA
Website : pusako.unand.ac.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top