[FOCUS GROUP DISCUSSION: SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA]

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menyelesaikan dan memutus sengketa lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD 1945. Namun, pentingnya kewenangan tersebut belum diikuti dengan ketentuan beracara yang memadai. Hingga saat ini, ketentuan terkait hukum acara peradilan sengketa kewenangan lembaga negara hanya di atur di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). Padahal, untuk mengatur seluruh mekanisme, para pihak, dan proses peradilan terhadap sengketa kewenangan lembaga negara diperlukan aturan hukum yang lebih tinggi dari pada sebuah peraturan yang hanya mengikat ke dalam. Diperlukan sebuah undang-undang yang secara khusus mengatur seluruh tata beracara dan mekanisme peradilan di MK termasuk peradilan sengketa kewenangan lembaga negara.

Atas dasar itu kemudian The International Foundation for Electoral System (IFES) bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO), untuk menyelenggarakan
Forum Ahli Terbatas yang bertajuk “Sengketa Kewenangan Lembaga Negara” yang akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal :

Senin, 31 Oktober 2022
Pukul : 13.30 WIB s.d. selesai
Tempat : Zoom Meeting (Daring)

Twitter : @PUSaKO_UNAND
Youtube : PUSaKO FHUA
Website : pusako.unand.ac.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top