DISkusi KOnstitusi : Kampanye Negatif dan Pemilu (23 November 2018)

Pemilu menjadi cara untuk menjalankan kegiatan perpolitikan karena pemilu menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan amanat Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

PUSaKO sebagai lembaga yang turut aktif dalam melakukan kajian terkait isu-isu Pemilu melaksanakan Diskusi Konstitusi terbuka yang dihadiri oleh pemateri; Dr. Ratna Dewi Petalolo, S.H., M.H. (BAWASLU RI) , Khairul Fahmi, S.H., M.H. (Peneliti Pemilu), Ikhsan Alia, S.H. (Peneliti PUSaKO).

disko.png

Slide PowerPoint Ikhsan Alia, S.H. (DOWNLOAD)

Slide PowerPoint Khairul Fahmi, S.H., M.H. (DOWNLOAD)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top