Pemilu menjadi cara untuk menjalankan kegiatan perpolitikan karena pemilu menjadi sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sesuai dengan amanat Pasal 1 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
PUSaKO sebagai lembaga yang turut aktif dalam melakukan kajian terkait isu-isu Pemilu melaksanakan Diskusi Konstitusi terbuka yang dihadiri oleh pemateri; Dr. Ratna Dewi Petalolo, S.H., M.H. (BAWASLU RI) , Khairul Fahmi, S.H., M.H. (Peneliti Pemilu), Ikhsan Alia, S.H. (Peneliti PUSaKO).
Slide PowerPoint Ikhsan Alia, S.H. (DOWNLOAD)
Slide PowerPoint Khairul Fahmi, S.H., M.H. (DOWNLOAD)