CALL FOR RESEARCH PROPOSAL ANTI-CORRUPTION SUMMIT 2020

Korupsi adalah kejahatan kerah putih (white collar crime). Pelaku kejahatan ini melibatkan para elit tak tersentuh hukum. Sehingga sulit untuk dapat membongkar kejahatan ini tanpa menggunakan instrumen luar biasa. Baik instrumen hukum maupun sosial-politik. Tantangan besar bagi Indonesia dalam pemberantasan korupsi memang rumit. Tidak saja dalam hal instrumen hukum yang lemah tapi juga kondisi sosial-politik yang tidak mendukung. Gerakan pemberantasan korupsi berhadapan dengan kondisi sosialpolitik yang tidak berpihak terhadap pemberantasan korupsi. Kebijakan-kebijakan proinvestor, pengabaian terhadap hak asasi manusia, budaya korupsi dalam birokrasi, dan sikap partai politik sebagai “musuh” dalam pemberantasan korupsi. Sederhananya, korupsi berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat. Kondisi rumit tersebut membuat pemberantasan korupsi menjadi sulit untuk bergerak dengan leluasa bahkan cenderung mengalami kemunduran.

“QUO VADIS PEMBERANTASAN KORUPSI”

Anti-Corruption Summit 2020

Untuk keterangan lebih lanjut dapat klik Term of Reference pada link di bawah ini——–

Download ToR ACS 2020

Scroll to top