Senin, 18 mei 2020 telah dilaksanakan Diskusi Online dengan mengangkat tema “Bencana Korupsi Bantuan Bencana” sebagai agenda perdana dalam rangka memeriahkan acara Anti-Corruption Summit 2020. Diskusi dilaksanakan secara daring melaluli platform Google Meet dan juga disiarkan langsung Live Streaming melalui kanal Youtube Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (PUSAKO FHUA), meski dalam keadaan pandemi yang tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dengan jumlah masa yang banyak secara langsung semangat anti korupsi harus tetap digalakkan dengan berbagai cara salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Diskusi secara daring dengan membahas isu isu korupsi. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 100 (seratus) orang peserta dan dihadiri Bapak Laode Muhammad Syarif selaku Wakil Ketua KPK periode tahun 2015-2019. Bersamaan dengan itu tepat pukul 12.30 wib acara dimulai dan dibuka oleh pembawa acara. Terdapat 3(tiga) narasumber sebagai pemantik diskusi yaitu Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW), Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK), Ema Husain (SPAK Indonesia) jalan diskusi dipandu langsung oleh Charles Simabura (Peneliti PUSaKO) dan juga dua penanggap yaitu Prof. Ningrum N. Sirait, SH., M.Li. ( Guru Besar FH USU) da Feri Amsari, SH., LL.M. ( DIrektur PUSaKO UNAND) . Pada sesi pertama, Adnan Topan Husodo selaku Koordinator ICW menggambarkan bahwa secara internasional sudah banyak dikamapnyekan dan digaungkan pentingnya pengelolaan dana bencana ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan  beberapa asumsi umum potensi terjadinya penyimpangan dalam situasi darurat ini. Ia juga menyoroti sekali dan memberi beberapa catatan kritis terhadap Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sepertihalnya proses penyusunan perpu ini yang tidak melibatkan partisipasi publik hingga perpu ini juga menghilangkan prinsip check and balances melalui mekanisme yudisial. Sebagai satu satunya wadah undang-undang yang menajmin alokasi anggaran untuk penanganan covid-19 Perpu ini menurutnya banyak membuka ruang praktik penyimpangan. Sesi Kedua, Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK) setidaknya menyampaikan tiga hal dalam diskusi ini, pertama  terkait besaran sejumlah dana maupun data penganggarann penanganan Covid-19 pemerintah daerah dengan total refofusing sebesar RP. 58.63 T. Kedua terkait potensi korupsi pada penaganan covid-19 seperti dalam pengadaan barang dan jasa, sumbangan, penganggaran dan penyaluran bantuan sosial yang menurutnya sangat bepotensi terjadinya korupsi. Ketiga ia juga menjelaskan berbagai langkah-langkah antisipatif yang dilakukan oleh KPK dalam pecegahan terhadap praktik korupsi . Adapun, Ema Husain sebagai seorang aktivis perempuan, dalam kesempatan kali ini ia memaparkan mengenai pentingnya peran perempuan dalam pencegahan korupsi, penyebaran covid-19 hingga korupsi dalam pencegahan covid-19. Menurutnya wanita memiliki rasa moral yang kuat akan hal yang benar dan yang salah dan juga memilki hasrat untuk membantu orang lain, melalui pendidikan atau dengan bekerja guna memperbaiki kondisi pandemi ini. Setelah paparan tiga orang narasumber, terdapat dua orang penanggap yakni Prof. Ningrum N. Sirait, SH., M.Li (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara), dan Feri Amsari,SH., LL.M. (Direktur Pusat Studi Konstitusi, FH Universitas Andalas). Di awal paparannya, Prof. Ningrum mencatat terdapat kecenderungan dari pemerintah untuk menabrak aturan dengan alasan pandemik. Padahal rule of law adalah kunci untuk merespon suatu bencana dengan tepat. Untuk itu, dibutuhkan sinergitas dalam mensikapi kendala teknis dan peraturan. Disamping itu, inkonsistensi pemerintah dalam memberlakukan kebijakan penanganan Covid-19 selayaknya diminimalisir dengan mengedepankan aturan hukum. Terakhir Feri Amsari menegaskan bahwa korupssi ditengan pandemi memang lebih mudah dilakukan karena beberapa alsanan seperti slah satunya tidak ada aturan khusus untuk mencegah korupsi bencana. Akhir kata ia menganalogikan korupsi ditengah bencana ini bak maling di rumah orang miskin. Pada sesi terkahir ditutup dengan tanya jawab. Para pesertaa terlihat sangat antusias dalam memberikan pertanyaan pertanyaan terkait materi yang disampaikan oleh para narasumber. Acara ditutup langsung oleh moderator Charles Simabura Peneliti PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas

Bahan presentasi narasumber dapat diunduh dengan mengklik gambar dibawah ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top