DEMOKRASI INTERNAL PARTAI

Surabaya – Konflik internal partai yang tak kunjung usai ikut berdampak terhadap demokrasi internal dalam tubuh partai politik. Permasalahan ini turut berimbas kepada kualitas kader partai politik yang akan dihasilkan dari parpol itu sendiri. sehinga penguatan internal dalam tubuh partai merupakan salah satu cara meredam konflik internal partai politik.

Partai politik pada saat ini dianggap enggan untuk berbenah, karena misalkan saja Sosok pimpinan parta yang tidak berubah-ubah seolah-olah menjadikan tidak ada figur lain yang mempuni untuk menjadi pucuk pimpinan partai. Problema ini memperlihatkan bahwa partai politik dibangun dari sistem ketergantungan pada figur-figur tertentu. Selain itu konflik internal partai yang sudah berlangsung lama akan memperparah kondisi partai itu sendiri serta akan membuat partai tidak produktif dan kehilangan partisipasi dalam pemilu. Kondisi partai politik yang demikian tidak hanya akan merugikan parpol itu sendiri tetapi akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap partai itu.

Selain itu, hubungan partai politik pusat dan daerah serta keuangan yang tidak transparan ikut menambah dan menjadi akar permasalahan terhadap demokrasi internal partai politik di Indonesia. Isu-isu ini kemudian menjadi hal yang diperbincangkan dalam Focus Group Disscussion dengan tema Pembaharuan Partai Politik di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerjsama dengan LBH Surabaya. Acara ini diselenggarakan pada tanggal 13 Juni 2016 di Surabaya dengan pembicara Mada Sukma Jati dari Departemen Ilmu Politik Universitas Gajah Mada dan Muhammad Syaiful Aris dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Dalam diskusi ini, Mada melihat Intra Party Democracy lebih bertitik tolak kepada bagaimana pengambilan keputusan di dalam partai itu sendiri. Mengutip pendapat Susan Skero, menurut Mada Sukma Jati mengatakan bahwa demokrasi internal partai terkait dengan tiga variabel dalam pengorganisasian, yaitu: Pertama, persoalan sentraliasasi dan desentralisasi. Kedua, soal eklusifitas dan ketiga kelembagaan. Kemudian demokrasi internal harus berfokus kepada lima hal yaitu partisipasi, representasi, kompetisi, responsibility dan transparan.

Di sisi lain Bapak M. Syaiful Aris berpendapat bahwa perlunya adanya desian khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur permasalahan internal partai seperti rekruitmen, metode kaderisasi, iuran anggota serta mekanisme pemberhentian anggota partai. Selain itu dia juga menegaskan bagiamana pertanggungjawaban penerimaan dan penggunaan anggaran partai. Sehingga dengan adanya ketentuan tersebut akan memberikan ruang untuk terciptanya demokrasi dalam internal partai.

Mubarok dari DPW Nasdem Jawa Timur lebih meilihat bahwa demokrasi internal partai akan terlihat ketika kebijakan-kebijakan internal partai berdampak terhadap kebaikan politik publik sehingga arah-arah kebijakan tersebut bukan untuk kepentingan internal partai semata, melainkan untuk kepentingan masyarakat secara luas.

Mengacu dari berbagai permasalahan yang dibahas dalam diskusi ini. Pengelolaan partai politik memang tidak semudah yang dibayangkan. Berbagai permasalahan di atas dapat menjadi bukti bahwa diperlukan suatu profesionalitas demi terciptanya parpol yang baik yang merepresentasikan kepentingan masyarakat. Metode yang dapat dicapai yaitu dengan kaderasasi yang baik, pembenahan internal partai serta demokrasi internal partai politik. Langkah-langkah ini dapat menjadi titik awal bagi partai politik untuk berbenah demi kesiapan dalam menghadapi pemilu atau pemilukada kedepannya.

MOCHTAR HAFIZ

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top