FGD HSF DINAMIKA JUDICIAL REVIEW DI INDONESIA

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerjasama dengan Hanns Seidel Foundation mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Dinamika Judicial Review di Indonesia”. FGD ini dilakukan pada tanggal 11 – 12 September 2019 bertempat di Hotel Pangeran Beach, Padang.

Pada hari pertama, hadir sebagai pemantik diskusi Riza Farihah, SH (Direktur Eksekutif LeIP) dan Dr. Khairul Fahmi, SH, MH, (Peneliti PUSaKO FH Unand).  Dalam pemaparannya, Riza menjelaskan bahwa judicial review di Mahkamah Agung mengalami dinamika yang sangat kompleks dalam perkembangannya. Salah satu persoalan yang banyak menuai perdebatan dan kritik publik adalah mengenai “asas pemeriksaan persidangan dilakukan terbuka untuk umum” yang tidak dilakukan di Mahkamah Agung. Selain itu persoalan lainnya yang juga menghambat pencari keadilan terkait kewenangan Mahkamah Agung untuk melakukan Hak Uji Materil adalah beban perkara di Mahkamah Agung yang sangat banyak dan menumpuk di setiap tahunnnya. Hal ini menyebabkan Mahkamah Agung harus menyelesaikan pemeriksaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dengan cepat dan waktu yang terbatas. Dalam kesempatan yang sama, Khairul Fahmi menyampaikan salah satu persoalan lainnya adalah pertentangan antara Putusan MA dan Putusan MK dalam substansi yang sama, contohnya putusan MA dan MK terkait status pencalonan pengurus partai politik sebagai calon anggota legislatif DPD.

Pada hari kedua, hadir sebagai pemantik diskusi Bivitri Susanti, SH, LL.M., (Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indoensia / PSHK Indonesia) dan Charles Simabura, SH, MH (Peneliti PUSaKO FH Unand). Dalam diskusi tersebut, Bivitri menjelaskan bahwa pengaturan hukum acara judicial review di MA yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) jika dibandingkan dengan kewenangan constitutional review di MK sangat berbeda. Prinsip persidangan yang terbuka untuk umum, mendengarkan keterangan pemohon, termohon, serta argumentasi para ahli sangat layak dipertimbangkan untuk dilakukan di MA. Kemudian Charles Simabura juga menyampaikan bahwa kewenangan MA dan MK untuk menguji suatu aturan yang merupakan original jurisdriction yang diberikan oelh UUD 1945 dalam pasal 24A dan pasal 24C UUD 1945 seharusnya juga menerapkan asas-asas peradilan yang sama dalam hukum acaranya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top