Diskusi Santuy Bersama Novel Baswedan

Pada tanggal 9 Desember dan tanggal 10 Desember setiap tahunnya diperingati  oleh masyarakat dunia termasuk indonesia dengan  Hari Anti Korupsi dan Hari Hak Asasi Manusia. Hari peringatan yang bertepatan di penghujung tahun tentu tidak hanya sebagai momentum evaluasi tetapi juga sebagai momentum untuk merancang agenda/strategi pemberantasan korupsi dan penegakan Has Asasi Manusia untuk pada masa yang akan datang. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang sampai saat ini belum menampakkan titik terang tentu tidak hanya menjadi catatan dalam upaya pemberantasan korupsi tetapi juga menjadi catatan akan proses penegakan HAM di negeri ini.

Tidak cukup dengan proses yang masih panjang dan belum menemukan titik terang, Novel Baswedan pun diterjang dengan fitnah bahwa kasus penyiraman tersebut merupakan kasus rekayasa semata. Fenomena ini tentu menjadi perhatian bagian seluruh lapisan masyarakat bahwa perjuangan pemberantasan korupsi di negeri sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan hal tersebut Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Sumatera Barat dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi dan HAM sedunia mengadakan Diskusi Santuy (Diskuy) dengan tema “Peran dan Tantangan Generasi Millenial Dalam Pemberantasan Korupsi” yang menghadirkan Novel Baswedan sebagai pemancing diskusi.

Kegiatan diskusi ini dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pada hari dan tempat yang berbeda. Kegiatan pertama dilaksanakan  pada hari Senin 9 Desember 2019 di V-Coffe Padang dan diskusi kedua pada hari selasa 10 Desember 2019 di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Andalas. Meskipun kegiatan diskusi dilaksanakan pada hari dan tempat yang berbeda, kegiatan ini tetap mendapat atensi dan perhatian yang tinggi dari mahasiswa maupun masyarakat umum yang peduli akan situasi dan perkembangan semangat anti korupsi terkini.

Rangkaiaan kegiatan dimulai dari pembacaan puisi, orasi, penampilan musik, dan sesi terakhir yaitu diskusi bersama Novel Baswedan. Pada kesempatan diskusi tersebut Novel Baswedan menyampaikan dinamika dan lika liku perjuangan dari lembaga anti korupsi yang pernah ada di Indonesia. Termasuk diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai aturan revisi dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada kesempatan tersebut Novel Baswedan juga memaparkan akan tantangan pembatasan korupsi yang akan dihadapi oleh Indonesia kedepannya serta urgensi peran serta millenial dalam pemberantasan korupsi. Kegiatan diskusi semakin menarik dan mendapat antusias ketika Novel Baswedan meminta para peserta yang hadir untuk menyampaikan secara langsung pandangan pribadi akan situasi pemberantasan korupsi saat ini dan dampak dari perbuatan korupsi di lingkungan terdekat/sekitar masing-masing. Antusias peserta tak hanya menyampaikan pendapat, para peserta pun antusias untuk mengajukan pertanyaan terkait perkembangan kasus penyiraman air keras yang dialami oleh Novel Baswedan sendiri dan bagaimana pandangan/pendapat Novel Baswedan akan situasi pemberantasan korupsi saat ini.

Dengan terlaksananya kegiatan diskusi tersebut Novel Baswedan berharap semangat pemberantasan korupsi di daerah tetap terjaga dan dapat terus meningkat. Para generasi muda/millenial diharapkan juga dapat menjadi aktor-aktor yang akan melanjutkan dan mempertahankan semangat anti korupsi di masa yang akan datang. Para generasi paham dengan nilai-nilai anti korupsi, memiliki integritas dan siap untuk terlibat dalam memberantas korupsi di negeri ini.

Scroll to top