Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-5

Poster KNHTN jadi2.jpg

 

  1. Latar Belakang

Pemilu merupakan sarana untuk mengejawantahkan kedaulatan rakyat. Sebagai sarana kekuasaan tertinggi rakyat, pemilu harus dijaga dari segala kemungkinan praktik curang dan upaya-upaya membuat keropos sistem pemerintahan demokrasi. Untuk itu, penyelenggaraan pemilu harus dilaksanakan secara konsisten dengan menerapakan secara sungguh-sungguh prinsip jujur, adil dan demokratis.

Dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang adil dan demokratis, segala aspek penyelenggaraan pemilu, seperti regulasi, penyelenggara maupun komitmen semua pihak yang berkepentingan dengan pemilu harus  berada dalam satu atmosfir yang sama. Dari berbagai aspek pendukung itu, regulasi pemilu merupakan salah satu faktor utama. Sebab, aturan hukum merupakan pedoman bagi setiap pihak yang berpartisipasi dalam pemilu untuk menjalankan fungsinya masing-masing. Sebagai pedoman, hukum pemilu harus betul-betul mampu menerjemahkan prinsip-prinsip dan mekanisme penyelenggaraan pemilu yang dikehendaki konstitusi.

Terkait prinsip penyelenggaraan, Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan, pemilihan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil. Norma yang kemudian dikenal dengan asas-asas pemilu tersebut harus bisa diterjemahkan sedemikian rupa ke dalam hukum pemilu, sehingga kontestasi yang terjadi dalam pemilu berjalan dengan jujur, adil dan demokratis.

Menurut Ramlan Surbakti, setidaknya ada tujuh kriteria  yang mesti dipenuhi untuk mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas. Tujuh kriteria yang dimaksud adalah 1) kesetaraan antar warga negara, baik dalam pemungutan dan penghitungan suara maupun dalam alokasi kursi DPR dan DPRD dan pembentukan daerah pemilihan; 2) kepastian hukum yang dirumuskan berdasarkan asas pemilu demokratis; 3) persaingan bebas dan adil antar kontestan pemilu; 4) partisipasi seluruh pemangku kepengtingan dalam seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan tahap pemilu; 5) badan penyelenggara pemilu yang profesional, independen dan imparsial; 6) integritas pemungutan, penghitungan, tabulasi dan pelaporan suara pemilu; 7) penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu (Kompas, 2014, 14/02).

Selain dapat menyerap dan menuangkan asas-asas atau prinsip pemilu yang jujur dan demokrasi di atas, mekanisme penyelenggara pemilu yang dituangkan dalam regulasi pemilu juga harus mampu menjaga kehendak konstitusi secara konsisten. Dalam Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 ditegaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan anggota DPRD. Selain itu, beberapa norma konstitusi lainnya seperti Pasal 6A, Pasal 22E Ayat (3) dan (4) UUD 1945. Norma-norma tersebut mengandung arahan terkait mekanisme penyelenggaraan pemilu, baik ihwal subjek jabatan yang dipilih dalam pemilu maupun terkait bagaimana hubungan penyelenggaraan pemilu anggota legilatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.

Lebih jauh, disamping mampu menerjemahkan kehendak konstitusi, regulasi pemilu harus pula mampu menyerap berbagai evaluasi terhadap proses penyelenggara pemilu sebelumnya. Dalam konteks ini, segala kelemahan baik mengenai prosedur maupun substansi pelaksanaan hak pilih warga negara harus dapat diperbaiki secara konsisten. Pada saat yang sama, regulasi pemilu berada dalam jalur dan agenda memperkuat sistem presidensial di Indonesia dengan terus mendorong penyederhanaan partai politik, terciptanya kewibawaan dan legitimasi yang kuat terhadap penyelenggaraan pemilu serta menciptakan kultur demokrasi yang beradab dan tidak dibajak oleh keberadaan oligarki politik serta kekuatan modal (uang).

Semua harapan di atas awalnya ditumpangkan pada pembentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sebab, sebagai regulasi pemilu pertama yang mengatur penyelenggaraan pemilu serentak, keberadaan undang-undang tersebut merupakan momentum penting untuk memperbaiki mekanisme penyelenggaraan pemilu. Lebih-lebih, UU Nomor 7 Tahun 2017 juga lahir atas amanat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 14/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan secara serentak pada tahun 2019 hingga seterusnya. Dengan adanya putusan tersebut, politik hukum penyelenggaraan pemilu di Indonesia memasuki era baru. Kebutuhan untuk menata ulang regulasi pemilu menjadi sangat penting dalam kondisi yang sudah berubah tersebut.

Sayangnya, regulasi baru dalam babak baru pemilu Indonesia itu belum dapat memenuhi harapan yang digantungkan padanya. Sekalipun terdapat sejumlah materi muatan yang dapat diapresiasi, namun beberapa materi krusial seperti tetap mempertahankan ambang batas presiden (presidential threshold), syarat kepesertaan pemilu, penyelenggara pemilu dan kewenangan masing-masing masih jauh dari kondisi yang diidealkan.

Bahkan UU Pemilu baru tersebut juga belum mampu menjawab kebutuhan pengaturan dan masalah dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Seperti dalam hal pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktek politik uang dan kandidasi calon anggota legislatif yang bermutu dan berintegritas. Tantangan lain yang juga belum terjawab adalah bagaimana proses penegakan hukum sengketa proses dan sengketa hasil pemilu yang tidak mengenyampingkan aspek pembuktian yang berimbang namun tetap dalam konsep proses peradilan cepat (speedy trial). Pada beberapa ranah tersebut, UU Pemilu dinilai belum akan mampu mengubah dan memperbaiki keadaan secara signifikan, sehingga kualitas penyelenggaraan pemilu masih sulit ditingkatkan dan lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Akhirnya, sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, pemilu serentak masih akan terus dihantui berbagai persoalan yang notabene sangat potensial untuk membuat keropos daulat rakyat yang sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.

Politik hukum pemilu dan berbagai persoalan sekitar regulasi pemilu tersebut akan dibahas secara mendalam dalam perspektif akademik melalui Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-5 tahun 2018.

____________________________________________________________________________________________

Term of Reference (ToR) (DOWNLOAD)

Form Non-Call Paper  (DOWNLOAD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top