Diskusi Publik “Politik Kodifikasi terhadap Tindak Pidana Luar Biasa dan Terorganisir”

web.png

Latar Belakang

 Sejak pertama kali diinisiasi berdasarkan resolusi Seminar Hukum Nasional tahun 1963, proyek perumusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terus dilaksanakan hingga hari ini. Pada perkembangan perumusannya, muncul ide dari para perumus untuk memasukkan pengaturan tindak pidana khusus ke dalam RKUHP. Dalam Bab Tindak Pidana Khusus Buku Kedua RKUHP dimasukkan beberapa tindak pidana khusus yang sebelumnya diatur dalam undang-undang di luar KUHP, yaitu antara lain tindak pidana korupsi, tindak pidana berat hak asasi manusia (HAM), tindak pidana lingkungan hidup, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Integrasi tindak pidana khusus ke dalam RKUHP mengakibatkan hilangnya ketentuan pidana bersifat khusus (lex specialis) yang telah ada dalam undang-undang masing-masing tindak pidana khusus tersebut. Contohnya, RKUHP mengatur tentang pembatasan penjatuhan pidana secara kumulatif, yang tidak ada dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001), UU Pengadilan HAM (UU No. 26/2000), UU Narkotika (UU No. 35/2009), dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU No. 32/2009).

Dalam konteks tindak pidana berat HAM, UU Pengadilan HAM mengatur kekhususan dalam pemidanaannya, yaitu antara lain batas pidana penjara maksimum selama 25 tahun, tidak adanya daluarsa tindak pidana, serta dapat diberlakukannya asas retroaktif terhadap tindak pidana berat HAM yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM diundangkan, sedangkan RKUHP tidak mengatur tentang kekhususan tersebut dalam rumusannya. Kemudian, dalam konteks tindak pidana lingkungan hidup, RKUHP mengatur bahwa rumusan tindak pidana lingkungan hidup memiliki unsur melawan hukum, serta tidak memiliki ancaman pidana minimum khusus, dua hal yang tidak dikenal dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Begitupun dengan pengaturan RKUHP terhadap tindak pidana narkotika yang tidak mengenal sistem rehabilitasi terhadap pengguna sebagaimana telah diatur dalam UU Narkotika.

Dalam konteks tindak pidana korupsi, RKUHP mengatur hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu antara lain:

  1. tidak adanya pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti;
  2. percobaan, pembantuan, dan permufakatan jahat tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya dikurangi 1/3 dari maksimum pidana;
  3. ancaman pidana denda menurun drastis;
  4. definisi korporasi dalam RKUHP lebih sempit dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan
  5. ketidakjelasan konsep Ketentuan Peralihan.

Meskipun dalam RKUHP dimasukkan beberapa ketentuan tindak pidana korupsi yang bersumber dari United Nations Convention against Corruption (UNCAC), hal tersebut sebenarnya merupakan upaya yang kontraproduktif karena kaidah pemidanaan RKUHP yang bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cenderung menghilangkan sifat keluarbiasaan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, tindak pidana korupsi dari UNCAC seharusnya dimasukkan ke dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan RKUHP, agar memiliki kaidah pemidanaan yang sama dengan tindak pidana korupsi yang telah ada dalam undang-undang tersebut. Selain hal hukum pidana materiil sebagaimana diuraikan di atas, RKUHP juga dapat memberikan efek negatif terhadap penegakan hukum antikorupsi, karena berpotensi menghilangkan kewenangan KPK, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam menangani tindak pidana korupsi.

Berangkat dari latar belakang tersebut, adalah suatu keperluan mendesak untuk menyelenggarakan diskusi publik yang fokus membahas hal-hal seputar problematika dimasukkannya pengaturan tindak pidana khusus ke dalam RKUHP. Diskusi publik tersebut akan diisi oleh narasumber-narasumber kompeten yang akan membahas isu dimasukkannya tindak pidana khusus dalam RKUHP dengan sudut pandang akademis, objektif, dan kritis. Diharapkan agar diskusi publik ini dapat merumuskan rekomendasi terhadap isu tersebut.

Pokok Bahasan

 

Diskusi Publik ini akan membahas hal-hal berikut:

  1. Problematika kodifikasi RKUHP terhadap tindak pidana khusus.
  2. Disparitas ketentuan pidana dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan RKUHP.
  3. Disparitas ketentuan pidana dalam UU Pengadilan HAM dan RKUHP.
  4. Disparitas ketentuan pidana dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan RKUHP.
  5. Konsekuensi hukum dimasukkannya tindak pidana khusus ke dalam RKUHP.

Tujuan Kegiatan

 

            Tujuan diselenggarakannya Diskusi Publik ini adalah:

  1. Memahami disparitas ketentuan pidana dalam undang-undang pidana khusus dan RKUHP.
  2. Memahami konsekuensi hukum dimasukkannya tindak pidana khusus ke dalam RKUHP.
  3. Merumuskan rekomendasi terhadap legislasi RKUHP yang memasukkan tindak pidana khusus ke dalam RKUHP.

Registrasi KLIK DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top