Seminar Internasional : Desentralisasi Asimetris

Registrasi KLIK

Demokrasi asimetris sesungguhnya tidak hanya dipilih sejak reformasi konstitusi, pilihan demokrasi asimetris sudah disadari pendiri bangsa dan diperbincangkan dalam penyusunan UUD 1945 naskah awal. Model demokrasi asimetris yang dipraktikan Indonesia saat ini merupakan perkembangan dari gagasan awal yang diperbincangan ketika pendirian negara ini.

Salah satu yang diterapkan dalam demokrasi asimetris adalah praktik penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sebagai Pemilihan umum yang dianggap paling rumit, Indoesia memiliki berbagai faktor yang menyebabkan gagasan demokrasi asimetris harus diwujudkan, misalnya beragam suku, bangsa, agama, adat, dan memiliki nilai lokal di masing-masing daerah. Itu sebabnya, ketika keberagaman itu dibenturkan dengan asas pemilu yang universal, pelaksanaan pemilu di Indonesia menemui banyak persoalan.

Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 menyebutkan pemilihan umum dilaksanakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu yang dianut di Indonesia ini adalah turunan dari asas penyelenggaraan pemilu demokratis yang dipercayai secara internasional. Namun, dalam konteks Indonesia, dalam penyelenggaraan pemilu dengan asas langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, ternyata tidak sepenuhnya bisa dipenuhi.

Dua asas pemilu pertama yakni langsung dan umum, jika dikaitkan dengan konteks keberagaman dan pluralitas di Indonesia menemui tantangan. Apalagi, kondisi ini semakin dipersulit dengan tingginya ketimpangan ekonomi, tidak meratanya pembangunan, tidak samanya akses infrastruktur dan transportasi, menjadi sebab kenapa asas langsung dan umum sulit untuk bisa diterapkan dalam pemilu Indonesia.

Apalagi terkait dengan keberagaman dan pluralitas di Indonesia, UUD NRI 1945 menjamin eksistensi kearifan lokal dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini termaktub di dalam di dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 yang mengatakan “ Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan

 

perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur undang-undang”.

Jika mengaitkan konteks Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 ini dengan Bab yang mengatur tentang pemilihan umum di Pasal 22E UUD 1945, termasuk juga pengaturan pemilihan kepala daerah di dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI 1945, eksistensi dan penghargaan terhadap kehidupan keberagaman dan kebiasaan masyarakat adat harus dipertimbangkan dan diakui oleh negara.

Oleh sebab itu, untuk kondisi-kondisi tertentu, sesungguhnya asas langsung dan asas umum dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia tidak dapat dilaksanakan secara serta merta. Oleh sebab itu, penyesuaian terhadap penyelenggaraan pemilu dengan menyesuaikan kondisi sosial politik dan lingkungan di masing-masing daerah perlu untuk didorong. Hal ini yang disebut dengan pemilu asimetris. Paling tidak, ada empat aspek besar kepemiluan yang perlu untuk dilihat dalam menerapkan pemilu asimetris di Indonesia. Pertama, aktor kepemiluan. Aktor kepemilian ini mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, dan pemilih.

Untuk Penyelenggara pemilu misalnya, perlu dilihat apakah terkait dengan jumlah penyelenggara pemilu antara daerah yang memiliki luas daerah dan jumlah pemilih yang padat, serta tantangan geografis yang lebih berat perlu jumlah yang berbeda, dan supporting staff yang lebih lengkap dibandingkan daerah lain. Untuk peserta pemilu, juga penting untuk dilihat, apakah syarat peserta pemilu di daerah yang yang memiliki kondisi sosial politik yang tidak bisa dipersamakan dengan masyarakat di daerah lain, perlu untuk difasilitasi dengan pendekatan lain untuk bisa menjadi peserta pemilu. Termasuk juga tantangan geografis yang berat, kearifan lokal dan alasan-lasan lain. Terakhir bagi pemilih, bagi pemilih atau kelompok masyarakat memiliki tradisi dalam menentukan pilihan, dan itu diyakini sebagai sebuah nilai kehidupan, penting untuk dilaksanakan secara asimetris oleh negara.

Kedua, terkait dengan sistem pemilu. Salah satu isu yang menjadi perdebatan terkait dengan sistem pemilu ketika dikaitkan dengan pelaksanaan pemilu yang asimetris adalah terkait dengan metode pemberian suara. Dalam sistem noken yang dilaksanakan di daerah pegunungan Papua misalnya, metode pemberian suara langsung dari setiap pemilih, dipandang tidak sesuai dengan nilai luhur kehidupan masyarakat pegunungan Papua yang mengambil keputusan secara musyawarah dan memberikan penetuan pilihan kepada kepala suku.

Ketiga, terkait dengan manajemen pemilu. Dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia, perlu dilihat apakah manajemen pelaksanaan pemilu yang langsung dan berlaku umum sudahbisa dilaksanakan disemua daerah. Beberapa daerahmisalnya, prosespemutakhiran

 

daftar pemilih, proses rekapituliasi suara, dan beberapa tahapan teknis pilkada yang tidak bisa dipersamakan dengan daerah lainnya.

Keempat, soal penegakan hukum pemilu. Proses penegakan hukum pemilu juga tidak bisa dilaksanakan secara umum dan sama kepada seluruh daerah. Pembagian sanksi administrasi dan pidana dipandang tidak efektif dalam menegakkan hukum dalam pelaksanaan pemilu. Kekhasan demokrasi asimetris di Indonesia tidak hanya terkait Pemilu tetapi juga model penyelenggaraan pemerintahan. Pemilu sebagai elemen penting saja memiliki kekhususan dibandingkan konsep universal pemilu apalagi proses penyelenggaraan pemerintahan dari pusat hingga pemerintahan terendah. Hal itu juga terjadi di banyak negara lain. Untuk itu forum diskusi para pakar bertema, DEMOKRASI ASIMETRIS DALAM SISTEM DESENTRALISASI -Menata Keberagaman Lokal dalam Harmonisasi Nasionalitas-[Asymmetry in decentralised systems – balancing regional diversity with national harmony], menjadi sangat penting dan bermanfaat bagi Indonesia untuk dapat menerapkan gagasan demokrasi asimetris di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top