PRESS RELEASE EXPERT MEETING PENGUATAN PARTISIPASI PUBLIK DALAM PEMBENTUKAN DAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG

 

Jakarta – Partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam pembentukan undang-undang. Pelibatan publik menjadi penting mengingat undang-undang merupakan produk peraturan perundang-undangan yang memiliki jangkauan materi muatan paling luas dibandingkan peraturan perundang-undangan lainnya. Oleh karena itu, keterlibatan publik secara aktif dan menyeluruh dalam semua pembentukan undang-undang menjadi syarat mutlak untuk menghasilkan undang-undang yang responsif dan sesuai dengan kebutuhan hukum publik tersebut.

Peran publik dalam pembentukan undang-undang mendapatkan tempat tersendiri dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan). Pasal 96 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Adapun bentuk partisipasi yang bisa dilakukan masyarakat dapat berupa (1) rapat dengar pendapat umum, (2) kunjungan kerja, (3) sosialisasi, dan/atau (4) seminar, lokakarya, dan/atau diskusi. Meksipun sudah diatur, partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang, terlebih di masa pandemi mempunyai beberapa persoalan. Persoalan tersebut diantaranya meliputi tidak terbuka pemerintah dan DPR dalam pembentukan undang-undang, dan pengaturan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang yang masih terbatas.

 

 

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Hanns Seidel Foundation (HSF) mengadakan expert meeting dengan tema “Penguatan Partisipasi Publik dalam Pembentukan dan Pengujian Undang-Undang”. Kegiatan expert meeting dilakukan selama dua hari mulai dari tanggal 8 sampai 9 April 2021. Pada hari pertama, kegiatan dibuka sambutan dari Julia Berger (Resident Representative Hanns Seidel Foundation) dan Feri Amsari, S.H., M.H., LL.M. (Direktur PUSaKO FH Unand). Selanjutnya webinar yang menghadirkan yang mulia Hakim Konstitusi, Prof. Saldi Isra, S.H., M.P.A. sebagai keynote speech, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. dan Charles Simabura, S.H., M.H. sebagai narasumber. Kegiatan selanjutnya adalah diskusi panel yang dilaksanakan dua hari dengan menghadirkan 25 orang akademisi dan praktisi. Adapun kesimpulan dan rekomendasi dalam kegiatan ini sebagai berikut:

Kesimpulan

  1. Partisipasi publik dalam pembentukan UU bermasalah, baik dalam pelaksanaan kewenangan di DPR maupun di pemerintah, yang mengakibatkan timbulnya jarak antara kehendak konstituen dan tindakan dari perwakilan/pemerintah yang mereka pilih;
  2. Belum terdapatnya pengaturan yang rigid mengenai partisipasi publik dalam pembentukan UU;
  3. Mahkamah Kontitusi mulai bertindak membatasi ruang publik dalam menguji UU, sehingga dapat menurunkan peran publik dalam mengoreksi UU.

Rekomendasi

  1. Perlunya upaya pendidikan dalam rangka meningkatkan kesadaran publik perihal pentingnya pembentukan UU sebagai upaya melindungi hak publik;
  2. Melakukan advokasi pembenahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan agar terjadi pengaturan yang rigid mengenai peran publik dalam tahapan pembentukan UU;
  3. Meningkatkan peran publik mengoreksi UU melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dan meminta Mahkamah Konstitusi tetap membuka akses publik dalam pengujian UU.
  4. Membangun platform berbasis digital yang mudah diakses untuk menyebarluaskan setiap informasi, naskah akademik, dan rancangan undang-undang yang akan dibentuk.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top