Roadshow Anti Corruption Clearing House (ACCH) KPK: “Langkah Cerdas Cegah Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi dengan programnya Anti Corruption Clearing House (ACCH)  melakukan roadshow ke berbagai daerah dengan tujuan memberikan pemahaman terhadap program ACCH. Padang sebagai salah satu kota tujuan Roadshow ACCH telah berhasil menyelenggarakan kegaitan tersebut pada Kamis, 23 April 2015 di Ruang Sidang Dekanat Fakultash Hukum Universitas Andalas bekerjasama dengan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO). Tema yang diangkat dalam Roadshow ini adalah “Langkah Cerdas Cegah Korupsi”. Dalam kegiatan ini mengundang seluruh civita Akamedik, Peneliti, LSM, Guru, Perempuan dan mahasiswa. Bentuk kegaitan yang dilakukan berupa mini seminar yang terdiri atas Pemberian Pengetahuan anti korupsi di ACCH, Tema khusus seputar korupsi dan kontribusi masyarakat.

Tujuan yang akan dicapai dalam program ini adalah jangka panjang untuk mempopulerkan ACCH kepada masyarakat agar daapat mengakses ACCH, jangka menengah sebagai bentuik sumber pengetahuan antikorupsi dan kontribusi dari  stakeholders, serta jangka pendek untk sarana pembentukan pengetahuan antikorupsi baru.

Pemberian pengetahuan anti korupsi di ACCH yang disampaikan langsung oleh Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik Biro Humas KPK. Dalam meterinya  menjelaskan Program ACCH (http://acch.kpk.go.id/) dirancang sebagai sumber pengetahuan dan informasi yang terdistribusi secara terbuka untuk publik (public knowledge management) dalam upaya membangun semangat, visi, dan budaya antikorupsi. KPK mengembangkan ACCH sebagai salah satu pilar strategi pencegahan korupsi, dan merupakan platform jejaring antikorupsi dalam menjalankan misi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sedangkan Tema khusus yang diangkat adalah pemahaman terahadap tindak pidana gratifikasi yang disampaikan oleh koordinator bidang gratifikasi KPK. Tema ini sengaja diangkat untuk menjelaskan pengertian tindak pidana gratifikasi, unsur-unsur dalam gratifikasi serta pengaturannya dalam UU 39 tahun 1999 yang diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Acara ini diakhiri dengan sesi tanya jawab atau disksui sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam pemahamanya  mengenai program ACCH dan tindak pidana korupsi terkhususnya pada gratifikasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top