FGD Komnas HAM

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas bekerja sama dengan Komnas HAM mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Masa Depan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM”. Diskusi publik tersebut dilakukan pada tanggal 13 November 2019 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Dalam diskusi tersebut, hadir sebagai pemantik diskusi Amiruddin (Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/ Komisioner Pemantauan & Penyelidikan) dan Dr. Khairul Fahmi, SH, MH (Peneliti PUSaKO). Amiruddin menyampaikan bahwa Komnas HAM telah melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu diantaranya peristiwa HAM 1965 – 1966, Peristiwa Talangsari 1989, Peristiwa Trisakti, Semanggi 1, dan Semanggi 2, Peristiwa kerusuhan Mei 1998 dan sejumlah peristiwa HAM lainnya. Namun dari peristiwa HAM yang telah diselidiki tersebut, hanya ada 3 peristiwa yang sudah disidangkan yaitu Peristiwa Timor-Timor pasca jajak pendapat, Peristiwa Tanjung Priok, dan Peristiwa Abepura. Kendala dalam penyelesaian kasus pelanggaram HAM yang dihadapi Komnas HAM adalah cara pandang antara Kejaksaan yang melakukan penuntutan dan Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan yang berbeda.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Khairul Fahmi menyampaikan catatan atas pengaturan kejahatan kemanusiaan dalam UU Pengadilan HAM yaitu tidak ada penjelasan dan ukuran mengenai serangan meluas dan sistematis sebagaimana diatur dalam pasal 9 UU Pengadilan HAM. Persoalan lainnya adalah penanganan kasus pelanggaran HAM berat akan bergantung pada kemauan politik DPR dan Pemerintah serta mekanisme penangana kasus pelanggaran HAM berat yang diatur dalam UU Pengadilan HAM yang tidak memadai karena penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM tidak dilakukan oleh sebuah institusi penyidik dan penuntut yang independen.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top