Rapat Koordinasi Dengan Berbagai Elemen Dalam Advokasi RUU Parpol

PUSaKO mengadakan rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan pada hari Jumat, 15 November 2019 bertempat di Hotel Mercure Sabang. Tercatat 20 peserta hadir dari beberapa unsur yakni LIPI, Bappenas, ICW, Perludem, Puskapol UI, Harian Tempo, Harian Kompas.

Dalam sesi pembukaan, Direktur PUSaKO, Feri Amsari bertindak selaku pemantik diskusi dengan mempresentasikan naskah akademik dan draf UU tentang Partai Politik. Terdapat lima poin yang dikemukakan yaitu;

  1. Etika dan integritas partai politik
  2. Sistem rekruitmen dan kandidasi dalam Pemilu
  3. Kepemimpinan partai dan desentralisasi
  4. Resolusi perselisihan dan konflik partai politik
  5. Transapransi pembiayaan partai politik

Selanjutnya pemaparan dilanjutkan oleh LIPI yang diwakili oleh Prof. Samsuddin Haris. LIPI juga melakukan riset serupa dengan PUSaKO tentang partai politik dan mendorong model Sistem Integritas Partai Politik/ SIPP. SIPP terdiri dari lima poin krusial;

  1. Standar etik parpol dan politisi
  2. Demokrasi internal
  3. Sistem kaderisasi
  4. Sistem rekrutmen
  5. Dukungan keuangan dan pembiayaan parpol

Dari dua paparan tersebut, muncul pertanyaan bagaimana poin-poin penting revisi UU tentang Partai Politik bisa masuk dalam Prolegnas? Disinilah disepakati advokasi oleh koalisi masyarakat sipil mutlak dilakukan. Apalagi dalam pengalaman lima tahun terakhir, partai politik terkesan tidak serius dalam menyikapi aspirasi masyarakat untuk mendorong revisi UU tentang Partai Politik. Hal ini bisa dilihat dari penambahan dana subsidi partai sejak 2018 tetapi tidak diikuti dengan sistem transparansi dan akuntabilitas partai kepada publik. Padahal peningkatan subsidi partai adalah upaya mengambil alih partai menjadi milik publik dari elite partai yang menjadi oligarki. Dari pengalaman pahit tersebut, advokasi revisi UU tentang Partai Politik tidak bisa lagi dilakukan dengan cara yang lunak lagi.

Rapat koordinasi yang diinisasi PUSaKO menjadi momen awal untuk konsolidasi dan memperkuat gerakan masyarakat sipil dihadapan partai politik.  Konsolidasi masyarakat sipil  yang dilakukan selama ini dianggap tidak efektif mengingat pendekatan yang dilakukan seperti masuk kedalam Dewan Pertimbangan Presiden tidak memiliki posisi tawar yang signifikan. Untuk itu diperlukan pendekatan melalui jalur non struktural dengan memaksimalkan simpul jaringan masyarakat sipil di media, kelompok mahasiswa dan lain-lain.

Dalam rapat koordinasi ini, narasi #reformasidikorupsi masih dianggap relevan untuk memuat poin-poin reformasi partai politik. Adapun poin-poin revisi UU Partai Politik juga bisa dimasukan kedalam isu yang tengah berkembang cepat seperti wacana perubahan GBHN dan Pilkada dipilih tidak langsung. Permasalahannya, masyarakat sipil tidak responsif dalam mensikapi isu tersebut dan kurang peka memanfaatkan momentum untuk mengkritik partai. Dengan demikian, perlu dilakukan pembagian kerja antar simpul-simpul jaringan masyarakat sipil tadi dalam rangka mensukseskan advokasi revisi UU tentang Partai Politik. Oleh karena itu, PUSaKO menawarkan diri menjadi pusat advokasi revisi UU tentang Partai Politik.

Sebagai pusat advokasi, PUSaKO memiliki tugas mendorong masyarakat sipil bersatu pada isu-isu strategis terkait revisi UU Partai Politik. Dalam upaya itu, PUSaKO akan mengadakan rapat koordinasi lanjutan antar koalisi masyarakat sipil. Pada pertemuan tersebut, perlu dipikirkan pembagian tugas yang jelas dalam koalisi masyarakat sipil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top