Press Release: Presiden Dapat Mengeluarkan Perpu Pencabutan UU Pilkada

“Keributan” pembentukan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota paska disetujui DPR (Jumat, 26 September) berlanjut menjadi rumit. Presiden menolak pengesahan UU yang mengalihkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari langsung menjadi melalui DPRD.

Pengesahan yang melalui mekanisme voting itu memecah kekuatan fraksi di DPR. Sebanyak 124 anggota Fraksi Partai Demokrat memilih walk out yang membuka ruang partai-partai pengusung Pilkada via DPRD memenangkan pertarungan. Pendukung opsi Pilkada via DPRD memperoleh 226 suara dan opsi Pilkada Langsung memperoleh 135 suara. Jika tidak ditelaah secara teliti, UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota merupakan produk hukum yang sah. Namun apabila didalami, UU tersebut memiliki “cacat formil” yang dapat membatalkan keberadaannya.

Berdasarkan Pasal 284 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1/DPR RI/Tahun 2009 tentang Tata Tertib (Tatib) dinyatakan bahwa:

Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh Anggota dan unsur Fraksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (1) dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah Anggota yang HADIR.

Jika dihitung, jumlah anggota DPR yang hadir adalah sebanyak 485 anggota DPR. Sehingga untuk memperoleh hasil voting yang sah menurut Tatib adalah 50 persen + 1 dari 485 anggota. Maka untuk memenangkan voting diperlukan suara minimum sebesar 243 suara. Artinya, jumlah suara yang memilih opsi Pilkada via DPRD (226 suara) tidak sah berdasarkan ketentuan Tatib.

Apabila ada yang berpendapat bahwa anggota DPR yang melakukan walk out tidak dihitung keberadaannya, maka pendapat itu salah berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat (1) Tatib yang berbunyi sebagai berikut:

Anggota yang meninggalkan sidang dianggap telah HADIR dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan.

Bahwa berdasarkan penghitungan dan dikaitkan peraturan Tatib DPR maka putusan terkait Pilkada melalui DPRD telah memiliki cacat formil pembentukan UU. Jika dirujuk sesuai dengan tata cara pembentukan UU sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan maka sebuah UU dapat dicabut oleh Presiden dengan menggunakan produk perundang-undangan yang sederajat dengan rumusan ditarik kembali (Lampiran II angka 221-229 UU Nomor 12 Tahun 2011).

Mencermati bahwa sebuah peraturan perundang-undangan dapat dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat, maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dapat melakukan pencabutan UU Pilkada via DPRD dengan mengunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu). Sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang menempatkan UU dan Perpu sebagai produk perundang-undangan yang sederajat.

Berdasarkan uraian diatas, maka kami mendesak Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang berisi pencabutan terhadap UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang secara terbuka telah ditolak Presiden dan masyarakat keberadaannya.

Demikian kajian ini. Terima kasih.

Hormat,

Tim Penyelamatan Hak Pilih Rakyat
Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas;
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem);
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI);
Indonesia Legal Roundtable (ILR);
Indonesia Corruption Watch (ICW).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top