Press Release PUSaKO: Menggugat Pilkada Tak Langsung

Pasca reformasi tahun 1998, penguatan kedaulatan rakyat begitu gencar dilakukan. Gerakan reformasi menginginkan agar rakyat dapat melaksanakan kedaulatannya secara utuh sebagai wujud negara yang menganut paham demokrasi. Rakyat harus dapat menentukan nasibnya sendiri dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 hasil amandemen keduamenyatakan bahwa gubernur, bupati dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Ketentuan pasal inilah yang kemudian diturunkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang kepala daerah dipilih secara demokratis dalam artian secara langsung oleh rakyat.

Adanya peraturan tersebut, tentu membawa perkembangan yang luar biasa pada demokrasi lokal. Setiap oramg dapat mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan rakyat dapat memilih pemimpin daerahnya secara langsung.  Dalam penyelenggaraan otonomi, kepala daerah memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kepala daerah merupakan pelayan masyarakat yang rentang kerjanya paling dekat dengan masyarakat. Oleh sebab itu melalui pemilihan langsung tentu seorang pemimpin akan lebih dekat dan mengetahui harapan dari rakyatnya.

Perkembangan demokrasi yang cukup baik ini akhir-akhir ini terusik dengan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). RUU ini menginginkan pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).  Hal ini tentu suatu kemunduran negara ini dalam berdemokrasi. Rakyat yang sedang dididik untuk berdemokrasi secara elegan melalui pemilu nasional dan pemilu lokal secara langsung harus kembali ke sistem lama. Sehingga pendidikan demokrasi dan politik rakyat tidak dapat berjalan optimal.

Berbagai alasan diapungkan untuk dijadikan pembenaran mengembalikan sistem pilkada ke sistem pemilihan tidak langsung. Antara lain menghabiskan banyak dana, rentan politik uang dan maraknya praktik politik kekerabatan atau politik dinasti di daerah. Namun kelemahan sistem ini tidak bisa dijadikan patokan untuk mereduksi hak pilih rakyat. Apalagi pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak menutup kemungkinan terjadinya politik transaksional yang lebih besar di tingkat elit.

Dengan dipilih oleh DPRD maka kepala daerah akan sangat tergantung kepada konstelasi politik di lembaga wakil rakyat daerah tersebut. Dikhawatirkan kepala daerah akan tersandera dengan kepentingan pragmatis anggota dewan dan mengenyampingkan aspirasi rakyat. Tentu fenomena ini akan merugikan rakyat dan membuat program pembangunan di daerah hanya sekedar hasil kongkalikong antara kepala daerah dan DPRD tanpa mempertimbangkan kebutuhan rakyat.

Oleh sebab itu, ketika dalam suatu sistem memiliki beberapa kelemahan tentu kita tidak harus menghapus sistem tersebut, justru tugas kita untuk memperbaiki sistem itu agar lebih baik. Salah satu cara agar sistem pilkada langsung ini berjalan baik khususnya dari segi keefektifan konsumsi anggaran adalah dengan mendorong pilkada secara langsung yang direncanakan pada tahun 2015.

Kalau sistem pemilihan langsung yang berjalan kurang dari sepuluh tahun ini masih memiliki banyak kelemahan,  bukan berarti kita kembali ke sistem lama dengan pemilihan oleh DPRD. Sudah seharusnya kita beri kesempatan untuk rakyat belajar berdemokrasi secara baik melalui pemilihan pemimpin secara langsung. Jangan sampai kepentingan politik sesaat sebagian partai politik di negeri ini mengebiri partispasi dan kedaulatan rakyat.

Berdasarkan uraian diatas, maka kami mendesak agar:

  1. Pemerintah menarik kembali RUU Pilkada jika Dewan Perwakilan Rakyat masih bersikukuh untuk tetap mempertahankan sistem pemlihan kepada daerah memlalui DPRD.
  2. Menunda pembahasan RUU Pilkada sampai pemerintahan baru hasil pemlihan umum  terbentuk.
  3. Tetap mempertahankan sistem pilkada langsung sebagai bentuk penghormatan atas demokrasi dan kedaulatan rakyat.

 

Padang 10 September 2014

Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to top